Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Siap Diadili

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC). Berkas perkara Yoory telah diserahkan kepada tim jaksa KPK, dan telah dinyatakan lengkap.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Tim Penyidik, Kamis (23 September 2021) telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Tersangka YRC kepada Tim Jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 24 September 2021.

Dengan demikian, penahanan pada kasus ini menjadi kewenangan Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 23 September 2021 sampai Oktober 2021 di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Dalam waktu 14 hari kerja, Lanjut Ali, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Selama proses penyidikan, sambung Ali, telah diperiksa sejumlah saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152 miliar.

Baca juga: KPK Duga Ada Korupsi Lain di Probolinggo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya