KPK Amankan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Kasus Bupati Probolinggo

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pada Kamis, 23 September 2021. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Tikus-tikus 'Mabuk' Gegara Konsumsi Barang Bukti Ganja dari Kantor Polisi

"Dari ketiga lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 24 September 2021.

Ali lebih jauh menjelaskan tiga lokasi itu yakni Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo; Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo; dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo. Dokumen yang ditemukan segera disita.

Intip Polres Depok dan Kejaksaan Musnahkan Narkoba dan Miras, Begini Caranya

"Selanjutnya akan dilakukan analisa mengenai keterkaitan dokumen dimaksud dan berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," jelas Ali.

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Empat orang penerima yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. 

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Seorang Anggota KKB, Sita Sejumlah Barang Bukti

Sementara itu, sebanyak 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.

Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Puput diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengambil untuk dari jabatan kosong. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya