KPK Eksekusi Eks Anggota DPRD Bandung ke Lapas Sukamiskin

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamet. Keduanya dijebloskan ke Lapas klas IA Sukamiskin, Bandung.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Kedua terpidana itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012.

"Untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 24 September 2021.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Ali menjelaskan eksekusi itu merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga akan menagih uang denda Rp400 juta ke Tomtom. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak, hukuman penjara Tomtom ditambah enam bulan.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Pun, lembaga antikorupsi juga akan menagih uang pidana pengganti sebesar Rp5,1 miliar ke Tomtom. Harta benda Tomtom akan dirampas jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Ali.

Selain itu, tim KPK mengeksekus Kadar Slamet ke Lapas klas IA Sukamiskin, Bandung. Kadar akan menjalani hukuman penjara selama delapan tahun di sana.

KPK juga akan menagih pidana denda Rp400 juta ke Kadar. Hukuman penjaranya akan ditambah enam bulan jika denda itu tidak dibayar.

Pun, KPK juga akan menagih pidana pengganti Rp9,2 miliar ke Kadar. Uang pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Kadar akan dirampas.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," imbuh Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya