Tim Gabungan Tangkap Penjual Kulit Harimau Utuh di Riau

Penjualan kulit Harimau Sumatera.
Sumber :
  • Dok. Gakkum KLHK Wilayah Sumatra

VIVA – Tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA dan Polda Provinsi Riau, menangkap Empat orang pelaku penjual kulit Harimau Sumatra dalam Kondisi utuh. Keempat Pelaku masing-masing berinisial MA (48 tahun), SH (47 tahun), SU (62 tahun), dan AR (47 tahun). 

Viral Seorang Pejabat Terekam Sedang Duel dengan Macan, Hal Ini yang Terjadi

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, keempat Pelaku Ditangkap di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru–Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dijelaskan Subhan, informasi mengenai ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa harimau Sumatera itu, berasal dari masyarakat yang disampaikan melalui Call Center BKSDA Riau. Kemudian, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindaklanjuti dengan operasi intelijen. 

6 Kendaraan Tempur Buatan Indonesia yang Memiliki Spesifikasi Khusus dan Canggih

Baca juga: Aksi Gubernur Edy Jadi Sopir Kapal Pariwisata di Danau Toba

Setelah informasi lengkap terkait transaksi itu, tim Operasi menangkap Empat pemburu yang juga penjual kulit Harimau, pada Kamis pagi 23 September 2021.

3.37 Mln Hectares Palm Plantation Inside Forest Area, KLHK Identifies

Satu lembar kulit harimau utuh itu dibawa dari Kabupaten Dharmasyara, Provinsi Sumatera Barat. Empat pelaku dan barang bukti kulit harimau dan satu mobil Toyota Avanza kini sudah berada di Mapolda Riau.

“Saya mengapresiasi tim Operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Harimau Sumatra semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan melalui keterangan resmi, Jumat 24 September 2021.

Subhan bilang, ke empat pemburu dan penjual organ satwa dilindungi itu, akan dituntut dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2021, tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, juga berhasil menangkap BAT (58 tahun) seorang pemburu liar dan berhasil menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Pada saat itu, tim mengamankan satu kulit harimau sumatera lengkap dan dua ekor janin rusa, serta dua unit sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk diproses lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya