Komnas HAM Proses Laporan Warga soal Tindakan Perwira Polisi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Bagian Pemantauan Komnas HAM, Widi mengatakan pengaduan Lutfi tentang dugaan kesewenang-wenangan penengak hukum yang diduga dilakukan perwira polisi harus ditindaklanjuti. 

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Diketahui, Lutfi melaporkan kasus yang diduga dilakukan AKBP Gafur Siregar dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam perkara pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. 

"Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti," ujar Widi, Jumat 24 September 2021.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Kata Widi, saat ini Komnas HAM menurut Widi sedang menunjuk PIC (person in charge) yang akan memimpin penyelidikan aduan dengan 138.221 atas nama R. Lutfi. "Saat ini kita sedang proses penunjukan PIC-nya," ucap Widi. 

Pada 31 Agustus 2021 lalu, Lutfi melaporkan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus yang sama.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Padahal Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menghentikan penyidikan  perkara tersebut. 

Umar Saleh menambahkan bahwa pihaknya akan segera menambahkan bukti  kesewenang-wenangan penyidik Polda Metro Jaya, berupa tiga sprindik yang diterbitkan untuk pamannya, Lutfi. 

"Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan No 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tmpati turun-temurun sejak tahun 1947," ucap Umar. 

Terkait persoalan ini sejumlah jajaran pimpipan Mabes Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Maupun Kadiv Humas Irjen Argo. 

Namun tak satu pun yang mau berkomentar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri  beberapa waktu lalu sempat menyampaikan ke publik bahwa AKBP Gafur Siregar tidak terbukti melanggar kode etik dalam menangani perkara Lutfi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya