Dua Kader Jadi Tersangka, Partai Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dalam beberapa hari terakhir, dua orang Politikus Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Alex Noerdin yang jadi tersangka Kejaksaan Agung.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir meminta agar publik lebih bijak dalam menilai apa yang dilakukan. Menurut Adies, seperti yang dilakukan oleh Alex Noerdin, itu dilakukan pada saat masih menjabat sebagai Kepala Daerah.

"Ya saya kan selalu menyampaikan memang harus kita pisahkan mana yang perbuatan kader mana yang berdampak pada partai, kalau kader kan seperti kolega kami di Sumsel kan pada saat beliau jadi kepala daerah, jadi ya kami cukup terkejut," kata Adies di Gedung DPR, Jumat 24 September 2021.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Baca juga: Polri Sebut Penyerang Ustaz Abu Syahid Diduga Pernah Kabur dari RSJ

Namun meski begitu, Adies mengatakan Golkar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi apabila dibutuhkan, Golkar siap untuk memberikan bantuan hukum.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

"Tapi kan sekali lagi partai kami menekankan asas praduga tak bersalah, jadi kita akan mencermati mempelajari terkait dengan kasusnya, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum apabila diminta oleh seluruh kader apapun kasusnya," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Partai Golkar, M Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Wakil Ketua DPR RI tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus suap.

Selain itu, pada pekan lalu Kamis, 16 September 2021 Alex Noerdin yang juga merupakan anggota DPR dari Partai Golkar juga ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sumsel itu tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya