KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. 

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Sabtu, 25 September 2021 dinihari. 

Sebelumnya, Azis dijemput paksa oleh tim KPK karena mangkir dari pemeriksaan, Jumat, 24 September 2021, dengan alasan tengah menjalani isolasi mandiri COVID-19. Namun setelah disambangi dan menjalani swab antigen, mantan Ketua Badan Anggaran DPR itu non-reaktif COVID=19. 

KPK pun sempat mengerahkan tim untuk mencari keberadaaan Azis Syamsuddin. Bahkan, KPK mengikutsertakan tim COVID-19 agar dapat langsung memeriksa kondisi kesehatan Azis setelah ditemukan.

“Tadi, pukul 19.10 WIB tim menemukan AS (Azis Syamsuddin) dan diperiksa tes swab antigen dan hasilnya negatif, maka saudara AS dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Firli kepada awak media.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasrah Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Segera Dieksekusi ke Lapas



 

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024