KPK Sebut Azis Syamsuddin Tersangka Suap Perkara di Lampung Tengah

Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka berkaitan dengan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun 2017. Azis sebagai tersangka kasus suap karena dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara.

“Saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 September 2021. 

KPK diketahui menjemput paksa Azis Syamsuddin dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021. 

Penjemputan paksa terhadap Wakil Ketua DPR yang juga politikus Partai Golkar tersebut karena yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan, dengan alasan tengah menjalani isolasi mandiri COVID-19. 

Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin pernah diperiksa oleh KPK, pada Mei lalu. Saat itu, Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Robin juga disebut dalam dugaan menerima suap untuk mengurusi perkara di Lampung Tengah.

Sekadar diketahui, jabatan  Azis di parlemen adalah Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan. Sebelumnya ia merupakan Ketua Badan Anggaran DPR. 

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024