KPK Sebut Azis Syamsuddin Tersangka Suap Perkara di Lampung Tengah

Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka berkaitan dengan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun 2017. Azis sebagai tersangka kasus suap karena dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

“Saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 September 2021. 

KPK diketahui menjemput paksa Azis Syamsuddin dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021. 

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Penjemputan paksa terhadap Wakil Ketua DPR yang juga politikus Partai Golkar tersebut karena yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan, dengan alasan tengah menjalani isolasi mandiri COVID-19. 

Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin pernah diperiksa oleh KPK, pada Mei lalu. Saat itu, Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Pilih Pengganti Azis Syamsuddin, IKA Trisakti Gelar RUA Luar Biasa

Robin juga disebut dalam dugaan menerima suap untuk mengurusi perkara di Lampung Tengah.

Sekadar diketahui, jabatan  Azis di parlemen adalah Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan. Sebelumnya ia merupakan Ketua Badan Anggaran DPR. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya