KPK Beberkan Konstruksi Perkara yang Jerat Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan status tersangka terhadap Azis Syamsuddin. Azis, Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan itu, disebut terjerat dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Suap diduga diberikan untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta koleganya sesama kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 September 2021. 

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Total uang yang diminta Robin dan Maskur sebetulnya Rp4 miliar. Pada tahap pertama pemberian atau sebagai uang muka, Azis memberikan sebesar Rp300 juta. 

“Untuk teknis pemberian yang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH (Maskur Husain)," ujar Firli.

Robin tercatat beberapa kali bolak-balik ke rumah Azis. Pulang dari rumah Azis, Robin membawa uang dengan mata uang dolar. Mulai dari 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. Total uang yang diterima Rp3,1 miliar. 

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah, dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya