Penyerang Ustaz Chaniago Diduga Gangguan Jiwa, Ini Langkah Polisi

Tangkapan layar rekaman video yang memperlihatkan seorang ustaz bernama Abu Syahid Chaniago diserang oleh orang tak dikenal saat berceramah di Masjid Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian belum menghentikan kasus penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago saat ceramah di Masjid Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau. Meski dugaan sementara pelakunya H mengalami penyakit gangguan jiwa.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

“Kita enggak secepat itu, tergesa-gesa menyimpulkan. Itu hanya data yang disampaikan dan kita gunakan untuk ini. Bukan berarti kita mengatakan itu sudah langsung kita hentikan, sekali lagi masih ada RTL,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 24 September 2021.

Menurut dia, Polda Kepulauan Riau tetap melakukan pemeriksaan jiwa pelaku H. Artinya, bukan polisi melepaskan langsung tapi untuk memastikan kembali kondisi kejiwaan pelaku.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

“Selain menggunakan psikolog dari kita (Polda Kepri), juga ada psikolog pembanding dari luar dan dokter ahli jiwa,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, polisi akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini setelah semua alat bukti terkumpul baik rekam medis, surat keterangan dari rumah sakit jiwa maupun keterangan pihak keluarga pelaku H.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

“Setelah terkumpul apa yang kita dapatkan, penyidik harus melakukan kepastian hukum dengan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini,” jelas dia.

Seandainya dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, Ramadhan mengatakan sesuai Undang-undang maka harus dihentikan. Tapi ketika pelaku H tidak alami gangguan jiwa, penyidik akan lihat motif yang dilakukan apa.

“Sementara masih pendalaman. Di dalam KUHP, diatur bahwa orang dengan gangguan jiwa atau kita bilang orang enggak waras, ataupun orang gila, memang tidak bisa diproses hukum. Tentu kita kembalikan kepada keluarga untuk dilakukan perawatan,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya