Jampidum: Jaksa Jangan Jadi Buldoser Orang Lain

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengingatkan para Direktur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri agar selalu memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional, dan berpegang pada SOP yang sudah ditetapkan.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Menurut dia, seluruh penanganan perkara agar selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebab, organisasi kejaksaan harus bergerak secara dinamis, selalu lakukan pembaharuan dan inovasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tegakkan hukum secara tegas tanpa pilih kasih namun dengan tetap mengedepankan hati nurani,” kata Fadil melalui keterangannya pada Sabtu, 25 September 2021.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Ia mengatakan apabila perkara memang tidak bisa dinyatakan lengkap, harus tetap tegas menyatakan perkara tersebut tidak bisa dinyatakan lengkap. Demikian sebaliknya, bila harus dikembalikan dan diberi petunjuk, beri petunjuk P.18 dan P.19.

“Laksanakan Pedoman 3 Tahun 2019 secara komperehensif dan profesional,” ujarnya.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Disamping itu, Fadil meminta para jaksa agar selalu menjaga profesionalisme dan integritas. Terpenting, jangan menjadikan perkara sebagai komoditas dagangan, jangan jual kehormatan harga diri demi uang. Laksanakan tugas penegakan hukum dengan tegas, namun humanis.

“Jangan jadikan perkara perdata menjadi perkara pidana karena adanya pesanan. Jaksa jangan menjadi buldoser orang lain, pelajari dengan cermat dan teliti berkas perkara,” ujarnya.

Kemudian, kata Fadil, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh jajaran Kejaksaan agar menggunakan mekanisme penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (RJ) secara profesional sesuai pedoman yang ada.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri agar secara aktif mendorong perkara yang tidak layak disidangkan, berdasarkan hati nurani untuk dihentikan melalui keadilan restoratif. Jaga integritas dan nama baik institusi, keluarga dan diri pribadi,” tandasnya.

Baca juga: Heboh Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung, Kejagung Klarifikasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya