SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, Tapi Tidak dengan Keadilan

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sumber :
  • PDemokrat

VIVA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, kembali muncul di akun twitternya disaat ramai pemberitaan Partai Demokrat menghadapi Moeldoko Cs yang menggandeng Yusril sebagai kuasa hukumnya. 

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

Diketahui, kubu Moeldoko melayangkan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Dalam cuitannya, SBY menyindir mengenai kekuatan uang. Menurut SBY, uang memang bisa membeli banyak hal tetapi tidak semuanya bisa dibeli dengan uang.

Belum Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, Hanura Lihat Dinamika Politik

"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan," kata SBY dalam akun twitternya @SBYudhoyono, Senin 27 September 2021.

Presiden RI ke 6 ini juga menambahkan, bahwa dirinya masih percaya kepada aparat penegak hukum. Dia yakin, bahwa aparat penegak hukum masih memiliki integritas yang akan menegakkan keadilan.

AHY Diskusi dan Konsultasi dengan SBY soal Situasi Politik setelah Putusan MK

"Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," kata SBY

Sebelumnya diberitakan, Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi kepemimpinan Moeldoko. Rencananya, dalam waktu dekat, Yusri sebagai kuasa hukum bakal menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung. 

Pihaknya mengunggat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu.

"Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik," ujar Yusril dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 September 2021.  

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya