Assesmen Nasional SMA, Sekolah Tatap Muka di Jakarta Dihentikan

Uji coba pelaksanaan sekolah tatap muka
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Assesmen Nasional SMA, sekolah tatap muka di Jakarta dihentikan. Pelaksanaan ANBK tingkat SMA ini dilaksanakan tanggal 27, 28, 29, dan 30 September 2021. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan kembali digelar pada 1 Oktober mendatang. 

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

PTM Lainnya Juga Dihentikan


Meski pelaksanaan ANBK ini hanya untuk tingkat SMA saja, namun jenjang Pendidikan lainya juga dihentikan untuk sementara. Mengingat sekolah SMA di Jakarta juga ada yang berdekatan dengan sekolahan SD maupun SMP. Hal ini bisa membahayakan dan bisa terjadi interaksi atau kerumunan para siswa-siswa. 

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Penambahan Sekolah Menggelar PTM


Diketahui, sebelumnya bahwa Disdik menambah jumlah sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM terbatas.Penambahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 984 Tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas tahap II pada masa PPKM.

Imam Masjid di Inggris Dilaporkan ke Polisi Gegara Izinkan Siswa Salat

Dalam SK, ada 899 sekolah yang terdiri dari 809 sekolah umum dari tingkat TK hingga SMA dan SMK, serta 90 madrasah mulai tingkat RA sampai MA, yang diizinkan untuk PTM.

Dengan tambahan ratusan sekolah itu, maka total ada 1.509 sekolah di Jakarta yang menggelar PTM. Sebelumnya, sudah ada 610 sekolah yang menggelar PTM terbatas tahap 1 sejak akhir Agustus lalu.

Klaster Covid-19 Bermunculan di Sekolah Selama PTM Terbatas


Melansir dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Jumat, 24 September 2021, menyatakan terdapat empat miskonsepsi mengenai isu klaster pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang saat ini beredar di masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri mengatakan bahwa Miskonsepsi pertama adalah mengenai terjadinya klaster akibat PTM terbatas. “Angka 2,8% satuan pendidikan itu bukanlah data klaster Covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19. Sehingga, lebih dari 97% satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular Covid-19.

Miskonsepsi kedua, dijelaskan Dirjen PAUD Dikdasmen, bahwa belum tentu juga penularan Covid-19 terjadi di satuan pendidikan. Data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek.  

Miskonsepsi ketiga, angka 2,8% satuan pendidikan yang diberitakan itu bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir. 

Miskonsepsi keempat adalah isu yang beredar mengenai 15.000 (lima belas ribu) siswa dan 7.000 (tujuh ribu) guru positif Covid-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan. 

Sebagai solusi ke depan, Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data. Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas. 

Anak-anak juga bisa tetap belajar dari rumah jika orangtua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas, serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya