Mahfud MD Diminta Turun Tangan Selidiki Polemik Ijazah Jaksa Agung

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta membentuk tim investigasi independen, untuk mengusut tuntas perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang kini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

“Menko Polhukam harus melakukan penyidikan independen untuk memastikan kenapa dan alasan perbedaan informasi itu terjadi,” kata pengamat hukum, Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi wartawan pada Senin, 27 September 2021.

Menurut dia, investigasi perlu dilakukan supaya polemik tentang latar belakang pendidikan Jaksa Agung cepat selesai. Meskipun, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan telah memberikan klarifikasi tapi hal itu dianggapnya masih belum jelas.

Candaan Hotman Paris Goda Yusril jadi Jaksa Agung dan Ajak Refly Harun Nyeberang Biar jadi Mendagri

“Sementara untuk universitas yang diklaim sebagai almamaternya, membuat klarifikasi secara resmi terkait info yang berkembang ditengah publik,” ujarnya.

Disamping itu, Erwin mendesak Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan ke publik secara langsung jika ada kesalahan data. Menurut dia, Jaksa Agung tidak bisa memberikan mandat kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk menyampaikan klarifikasi mengenai isu latar belakang pendidikan tersebut.

Di Sidang MK, Eddy Hiariej: Saya Beda dengan BW, Tidak Mengharap Belas Kasihan Jaksa Agung

Karena, kata dia, persoalan perbedaan data pendidikan Jaksa Agung ini merupakan permasalahan serius dan mempengaruhi kredibilitas Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, harus ada konfirmasi secepatnya dari Jaksa Agung.

“Jaksa Agung harus klarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan adanya beberapa data Jaksa Agung dipastikan salah dan selama ini tidak pernah dikonfirmasikan secara resmi kepada instansi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai dokumen dan data secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan, kata dia, bahwa Jaksa Agung menjalani pendidikan di tiga universitas, yaitu Strata I di Universitas 17 Agustus Semarang; Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora DKI Jakarta; dan Strata III Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

“Dokumen dan data pendidikan di atas, sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman. Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya