Terdakwa Kasus Sate Sianida Menolak Didakwa Pembunuhan Berencana

Sidang kasus sate sianida dengan terdakwa bernama Nani digelar di PN Bantul
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Sidang kedua dari kasus sate sianida dengan terdakwa bernama Nani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin 27 September 2021.

Soimah Jawab Kabar Soal Maju Jadi Bakal Calon Bupati Bantul

Dalam sidang ini terdakwa NA hadir secara online melalui aplikasi Zoom dari Lapas Perempuan kelas IIB Gunungkidul, DIY Sementara itu tiga penasehat hukum NA yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria hadir di Ruang Sidang I PN Bantul.

Sidang kedua yang dipimpin hakim ketua Aminuddin ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Nani. Ada sejumlah keberatan terkait dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Nani.

Alasan Untung Cahyono Ungkit Pemilu Curang di Khutbah Id: Jamaah Pulang Mungkin Kebelet Pipis

R Anwar Ary Widodo mencontohkan keberatan diantaranya adalah masuknya Pasal 78 C UU Perlindungan Anak. Anwar menyebut pasal tersebut siluman dan tidak ada dalam UU Perlindungan Anak.

"Pasal 78 C tidak pernah ada dalam UU Perlindungan Anak. Yang ada 78 C Perubahan revisi UU Nomor 13 Tahun 2002 revisi Perlindungan Anak. Pasal siluman itu," tutur Anwar.

Untung Cahyono Minta Maaf Usai Sampaikan Khutbah Salat Id Singgung Pemilu Curang

Sementara penasehat hukum NA lainnya, Wanda Satria menuding bahwa tuntutan jaksa yaitu Pasal 340 KUHP dirasakan memberatkan Nani. Wanda menjabarkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan NA kepada korban bernama Naba Faiz Prasetyo (10).

Wanda menyebut bahwa terdakwa Nani tidak pernah berencana membunuh korban. Sehingga, sambung Wanda pasal pembunuhan berencana seharusnya tak dimasukkan dalam dakwaan.

"Pembunuhan berencana harusnya ada unsur kesengajaan. Dengan sengaja orang melakukan rencana untuk membunuh. Di kasus ini, klien kami tidak ada unsur sengaja maupun berencana," tegas Wanda.

Wanda juga menyampaikan bahwa seharusnya kasus ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Hal ini karena sebagian besar kasus ini tempat kejadiannya ada di Kota Yogyakarta.

"Kami penasehat hukum tidak cuma meminta keringanan hukuman klien kami. Tapi juga memerjuangkan hukum dan keadilan. Sebagian besar saksi dan tempat kejadian ada di Kota Yogyakarta bukan di Kabupaten Bantul,"ucap Wanda.

Hakim Ketua Aminuddin menyampaikan bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin 4 Oktober 2021. Sidang berikutnya agendanya adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum NA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya