Izin Belum Keluar, Festival Adat Kerajaan Nusantara Tetap Digelar

Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) di Gedung Negara, Kabupaten Sumedang.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Kepolisian dari Polres Sumedang, belum mengeluarkan izin keramaian pelaksanaan acara Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) di Gedung Negara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang rencananya kegiatan tersebut akan digelar malam nanti, 28 September 2021.

Pangeran William Bagikan Kabar Terbaru Kate Middleton dan Anak-Anaknya

Kasubbag Humas Polres Sumedang, AKP. Dedi Juhana mengatakan, polres sumedang tidak mengeluarkan izin untuk keramaian karena situasinya masih pandemi covid-19. 

"Sumedang masih PPKM level 3, jangan sampai nantinya meningkat lagi menjadi level 4," ujar Dedi kepada dikutip tvonenews.com.

Konyol dan Meresahkan! Pengamen Pamer Alat Kelamin gegara Tak Diberi Uang

Pihaknya menambahkan, wilayah hukum Polres Sumedang tidak dapat mengeluarkan izin keramaian, karena kegiatan FAKN yang bersifat nasional harus mendapati izin dari pusat, yakni Mabes Polri.

"Kalaupun tetap ada, izinnya harus dari mabes. Himbauannya kalaupun itu tetap dilaksanakan, kita tetap harus terapkan prokes ketat untuk menekan penyebaran COVID-19 di sumedang, " tambah Dedi,

Festival Semarapura Kembali Digelar, Pemkab Klungkung Siapkan Ribuan Seniman dan Booth UMKM

Kegiatan FAKN dipastikan akan tetap digelar, meski dengan protokol kesehatan ketat dan membatasi undangan. Pihak kepolisian mengimbau untuk tetap taat dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Sementara itu di lokasi terpisah, meski belum ada izin keramaian dari kepolisian, Raden Lily Djamhur Soemawilaga pihak panitia dari Keraton Sumedang Larang menyebut persiapan teknis telah rampung 100 persen.

"InsyaAllah persiapan secara teknis panitia telah 100 persen, perbedaan kegiatan FAKN akan cukup mencolok karena kegiatan ini diselenggarakan masih di dalam kondisi pandemi," ujar Lily saat ditemui wartawan di Gedung Sri Manganti Sumedang.

Seperti diketahui, kabupaten sumedang masih berada dalam level 3 pemberlakuan PPKM Jawa Bali. Kegiatan Akbar FAKN ini diklaim akan tetap digelar dengan mentaati peraturan yang berlaku. 

"Perlu kami sampaikan bahwa kabupaten sumedang sudah memiliki perbup berkaitan dengan pandemi, dimana pada kesempatan ini merupakan kegiatan uji coba yang tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 110 pasal 18 tahun 2021," Katanya. 

Diklaim menjadi dasar penyelenggaraan FAKN oleh panitia, Perbup nomor 110 pasal 18 tahun 2021 berisi tentang uji coba kegiatan seni dan budaya di ruang terbuka.

Rencananya, dari 54 kerajaan se-Nusantara yang diundang, sebanyak 44 kerajaan terkonfirmasi akan hadir di Sumedang. Para Raja dan permaisuri kali ini hanya akan melaksanakan royal dinner dan musyawarah madya, jika pada FAKN sebelumnya digelar meriah dengan kirab para raja. 

Baca juga: Heboh Muncul Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang Banten

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya