Nakhoda Kapal Pengayoman IV Jadi Tersangka

Petugas gabungan menyisir lokasi tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Pulau Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 17 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

VIVA – Polisi menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021, sebagai tersangka.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers di Semarang, Selasa, 28 September, mengatakan, nakhoda berinisial SA (53), dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut dia, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap. Sebanyak 12 orang, termasuk 5 penumpang, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara itu. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara itu.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021. Dua orang penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas itu.

Saat kejadian, kapal sedang mengangkut 7 penumpang, 1 sepeda motor, dan 2 truk pengangkut pasir. (ant)

Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Tertinggi di Pilgub Jateng
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan penetapan tersangka terhadap DS seorang juru parkir liar yang merusak mobil pengunjung Alfamart.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

DS seorang juru parkir liar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi kasus pengancaman dan pengrusakan mobil salah satu pengunjung Alfamart di Jalan Gusti Hamzah terancam

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024