DPR: Kominfo Harus Gerak Cepat Tutup Konten Penistaan Agama

Ilustrasi video Youtube
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Komisi I DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bergerak cepat, menutup konten-konten digital yang mengandung unsur penistaan agama. Alasannya, Kominfo sebagai pemegang regulasi ruang digital untuk bertanggungjawab dan tegas terhadap konten-konten yang meresahkan publik.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

“Kami meminta Kemkominfo RI agar segera bergerak cepat memblokir akses video konten-konten yang mengandung unsur penistaan agama ataupun hal-hal yang terkait rasial untuk menciptakan suasana kondusif, sejuk di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono, di Jakarta, Selasa, 28 September 2021.

Pria yang akrab disapa HBK tersebut menegaskan pentingnya hidup bermasyarakat secara berdampingan dengan damai dan saling menghormati satu sama lain. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghargai perbedaan di negara yang plural ini.

Sebut Pemain Lokal 11-12 dengan Naturalisasi, Pemain PSBS Biak M Tahir Diserang Netizen

“Melalui pemikiran pendiri bangsa atau founding fathers yang telah berjuang membangun konsensus bersama di era kemerdekaan, kita sudah sepakat untuk hidup bersama dalam bingkai Pancasila di mana di dalamnya tertuang norma-norma untuk saling menghargai, toleran antar-umar beragama,” kata HBK.

Baca juga: Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece Ditentukan Hari Ini

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Menurutnya, negara Indonesia memang menjamin hak-hak setiap orang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat-pendapatnya. Meski begitu, kata HBK, bentuk pendapat dan ekspresi tersebut tidak boleh menyalahi aturan ataupun regulasi yang telah kita disepakati bersama.

“Maka dari itu, saya mengingatkan kepada kita semua sebagai anak-anak bangsa, untuk terus menjaga diri saat membuat konten-konten atau berinteraksi di platform digital agar tidak melakukan perbuatan tercela karena penistaan agama dan ujaran kebenciaan bisa terancam pidana,” katanya.

Setidaknya ada dua kasus penistaan agama yang baru-baru ini terjadi dan menjadi perhatian publik. Pertama adalah kasus Muhammad Kace, YouTuber yang akhirnya ditangkap polisi karena dugaan penistaan agama Islam melalui Channel Youtube-nya.

Kemudian yang kedua adalah kasus Yahya Waloni yang juga ditangkap karena dugaan penistaan agama Kristen melalui ceramahnya. Video ceramah Yahya Waloni diunggah di YouTube dan menjadi viral.

Baik Muhammad Kace dan Yahya Waloni, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan. HBK memberi apresiasi kepada jajaran Polri yang sigap mengusut kasus-kasus penistaan agama ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya