Oknum Polisi di Lombok Nyambi Jadi Debt Collector, Sanksi Menanti

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Seorang oknum polisi yang ikut bersama tiga debt collector menagih utang di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dia akhirnya diberikan sanksi tegas.

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara

"Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa, 28 September 2021.

Sebelumnya, seorang oknum polisi menagih utang bersama tiga debt collector. Oknum tersebut menggenggam sebuah pistol dan mengancam akan menembak korban.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Artanto mengatakan pistol yang dibawa oknum polisi tersebut adalah korek api, bukan pistol sungguhan.

"Meski dia menggunakan Pistol Mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," ujarnya.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

Dijelaskan oknum tersebut belum memiliki senjata api karena masih berpangkat Briptu. "Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa Senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan Senpi mainan untuk menakuti korban," katanya.

Dalam waktu dekat oknum tersebut akan disidang disiplin untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan. Artanto menegaskan ini akan menjadi pelajaran untuk anggota polisi lainnya agar tidak main-main mengintimidasi masyarakat.

"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas. Untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya