Perpres Jokowi: Wajib Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA – Pemerintah kini mewajibkan Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Seperti dikutip dalam salinan Perpres yang diterima, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan penyelenggara pelayanan publik wajib mencantumkan syarat penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Adapun maksud dan tujuan, dijelaskan supaya pencantuman kedua identitas itu sebagai penanda pemberian pelayanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

NIK dan NPWP akan menjadi rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

Jokowi juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NIK dan NPWP. Kedua kementerian itu pula diminta melakukan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.

Sementara di Pasal 10 disebutkan, data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi, dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

a. pencegahan tindak pidana korupsi;
b. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. kepentingan perpajakan;
d. pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan; dan
e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bea Cukai memberikan layanan khusus melalui status mitra utama (Mita)

Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok

Sebagai bentuk apresiasi riwayat baik kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai memberikan layanan khusus melalui status mitra utama (Mita).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024