Ini Proses Yang Dilakukan Polri Tempatkan 56 Eks Pegawai KPK

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri sedang menyusun strategi untuk perekrutan 56 orang mantan pegawai KPK. Mereka ditawarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara, setelah resmi dipecat dari KPK pada 30 September 2021.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

“Saya sudah menghadap ASDM, terkait itu akan didiskusikan dulu seperti apa merekrutnya. Itu nanti menunggu petunjuk dari ASDM,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 29 September 2021.

Yang jelas, kata Ramadhan, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 orang mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri. Namun, mekanisme atau bentuknya seperti apa, itu sedang dalam proses penyusunan oleh ASDM Polri.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

“Dari ASSM menanyakan nanti seperti apa. Jadi saya juga menunggu petunjuk ASDM,” ujarnya.

Menurut dia, kerjaan Polri cukup banyak. Sehingga jika ditanya apakah kurang SDM, diakui tentu kurang. Akan tetapi, ada yang tetap harus dipersiapkan jika ada tambahan dari 56 orang ini seperti terkait dengan penggajian, tunjangan hingga jabatan. Maka, saat ini sedang dikoordinasikan juga dengan instansi terkait lainnya.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Ini kan perlu dibicarakan mungkin di Kemenkeu, Kemenpan RB, BKN dan lainnya. Kita akan mendiskusikan tidak tergesa-gesa, dalam arti kita harus teliti supaya kita melakukan perekrutan ini dengan benar dan baik,” jelas dia.

Lanjut Ramadhan, teliti itu jangan sampai salah menempatkan 56 orang mantan pegawai KPK di institusi Polri. Misal, jabatan tinggi, jabatan biasa dan lainnya. Makanya, perlu dikaji dengan teliti.

“Jadi Polri teliti, enggak bisa nempatin ini jadi pegawai ini. Kan beda, mereka punya posisi masing-masing. Itu harus dibicarakan dengan benar terkait penyesuaian posisi. Kan tidak mungkin seseorang di KPK sudah tinggi, jadi pegawai biasa. Tidak segampang itu. Beda sama seleksi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya