Mensesneg Jelaskan Upaya Kapolri Angkat 56 Eks Pegawai KPK

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menjelaskan terkait permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat, sebagai ASN di Polri. 

Pratikno menjelaskan, terkait permohonan Kapolri tersebut, Kementerian Sekretariat Negara telah memberikan jawabannya. Yakni mempersilahkan merekrut pegawai KPK tersebut. Tetapi, pada prosesnya tetap harus memerhatikan aturan yang berlaku.

"Ya kan ada permohonan dari pak Kapolri, ya permohonan itu kemudian dijawab tentu melalui surat Mensesneg. Gitu aja, ada permohonan kan kami jawab. Dalam jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN. Itu tertera jelas di dalam surat," kata Pratikno di Gedung DPR, Rabu 29 September 2021.

Selain itu, Pratikno juga sempat mengungkapkan terkait pertemuannya dengan Kapolri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai rencana ini. Pertemuan tersebut dilakukan pada Senin malam 27 September 2021.

"Jadi Kapolri berkunjung ke Kemenpan RB, di situ ada saya juga, ada Pak Kepala BKN, membahas itu. Jadi surat jawaban sudah, tindak lanjut bagaimana isi surat kami, itu Kapolri harus koordinasi dengan Menpan RB dan BKN," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya menarik 56 pegawai KPK sebagai ASN Polri. Keinginan itu kata Listyo, juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Kapolri menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK itu terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN). Oleh sebab itu, ia pun telah menyurati Presiden untuk dapat menyetujui usulan penarikan pegawai tersebut.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019
Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni membuka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II Diseminasi MCP KPK tahun 2024 di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024