Irjen Napoleon Diperiksa Propam soal SOP Penjaga Rutan, Apa Hasilnya?

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece pada Rabu, 29 September 2021.

Polisinya Polisi Bareng Wartawan Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara NB sebagai saksi di Gedung Provos Mabes Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Irjen Napoleon, kata dia, dilakukan pemeriksaan terkait kasus pelanggaran disiplin petugas rumah tahanan (rutan) yang tidak menjalankan SOP dengan sebaik-baiknya, sehingga terjadi penganiayaan terhadap Muhamad Kece di dalam Rutan Bareskrim.

Mobil Patroli Dibawa Kabur Jambret, 5 Anggota Polsek Setiabudi Diperiksa Propam

“Dalam kasus tersebut, terlapor atau terduga pelanggar adalah petugas jaga atas nama Bripka W (Wandiyo Edi) dan Bripda S (Saep Sigit),” jelas dia.

Ketiga, lanjut Ramadhan, terlapornya Kepala Rutan Bareskrim atas nama AKP Imam Suhondo. Di mana, AKP Imam tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan.

Anggota Polisi yang Tembak Debt Collector Serahkan Diri ke Propam

“Sehingga, mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dua orang petugas jaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo dan Bripda Saep diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya.

“Petugas jaga Rutan Bareskrim tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang megakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.

Selanjutnya, Argo mengatakan AKP Imam selaku Kepala Rutan Bareskrim juga dianggap lalai. Karena, kata dia, AKP Imam tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan di Rutan Bareskrim yang menjadi tugas serta tanggungjawabnya.

“Sehingga, terjadi penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap petugas yang bertanggungjawab atas penjagaan dan perawatan tahanan terkait pelanggaran ini sesuai Pasal 4 huruf d dan f PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab; menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,” jelas dia.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya