Pegawai KPK yang Dipecat Bertambah

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memecat pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) hari ini, 30 September 2021. Namun, pegawai yang bakal dipecat bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 57 orang saat ini.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Pegawai tersebut terkonfirmasi yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.

"Iya, saya sudah terima (surat keputusan pemecatan)," kata Lakso kepada awak media, Kamis, 30 September 2021.

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

Lakso meyakini, ia dipecat karena pandangannya terkait Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Lakso, pertanyaan itu sempat dikonfirmasi oleh asesor ketika tes berlangsung.

Lakso menyebut dirinya merupakan orang yang kurang sepakat dengan beleid baru tersebut. Keresahannya pun disampaikan ke asesor. Hal itu justru berakibat pemecatan untuknya.

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda, KASN Klaim Sistem Rekrutmen Sudah Transparan

"(Kurang lebih) tiga jam lebih untuk wawancara, cukup lama," kata Lakso.

Surat pemecatan Lakso diterbitkan pada Rabu, 29 September 2021. Dia langsung dipecat sehari setelahnya, berbarengan dengan pegawai lain.

Diketahui, awalnya KPK bakal memecat 57 orang pegawainya, termasuk penyidik Novel Baswedan. Namun satu orang lagi telah masuk masa pensiun pada Maret 2021. Sekarang bertambah satu orang lagi yaitu Lakso Anindito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya