Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bisa Dipenjara Lebih Lama

Irjen Napoleon
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polri memastikan proses hukum terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiyaan terhadap M Kece tetap berjalan.

Terjadi Lagi Kasus Suami Bunuh Istri, Kali Ini di Karimun Kepulauan Riau

Meskipun diketahui Irjen Napoleon juga tersangkut kasus lain. Mulai dari kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

"Yang sudah dia jalani (kasus suap) ini kan proses kasasi. Tapi tentu yang ini (penganiayaan) juga tetap jalan. Kami tunggu saja apa vonis hakim, ini kan menjadi akumulasi terhadap hukuman yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.

Rusia Masukkan Nama Presiden Zelesnkyy ke dalam Daftar Buronan

Dalam kasus penganiyaan terhadap M Kece, Napoleon dipersangkakan atas Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP. Dirinya terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Tapi, Andi mengatakan tidak menutup kemungkinan menjerat Napoleon dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Jika dijerat dengan pasal ini maka ancaman hukumannya lebih tinggi. Di mana ancamannya adalah tujuh tahun penjara.

"Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP (tentang pengeroyokan). Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," kata dia.

Tegas! Putin Langsung Pecat Wakil Menteri Pertahanan yang Terjerat Kasus Korupsi

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya