5 Pimpinan KPK Klaim Telah Berjuang Pertahankan Novel Baswedan Cs

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat dengan hormat pada Kamis kemarin, 30 September 2021. Seluruh pimpinan KPK diklaim sudah berjuang mempertahankan para pegawai tersebut, termasuk Novel Baswedan Cs sebelum pemecatan berlangsung.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

"Apakah pimpinan memperjuangkan yang awalnya 75 tidak memenuhi syarat itu? Tentu kami berjuang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis malam, 30 September 2021.

Alexander menjelaskan, KPK telah meminta beberapa instansi terkait untuk menyelamatkan semua pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, hanya 24 dari 75 pegawai yang bisa diselamatkan dengan syarat mengikuti pelatihan bela negara.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Kemudian, hanya 18 pegawai yang mau mengikuti pelatihan itu. Sebanyak 6 orang lainnya menolak dan langsung masuk ke barisan pegawai yang akan dipecat.

"Akhirnya yang 18 kami lantik secara susulan," kata Alexander.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Menurut Alexander, semua cara sudah dicoba pimpinan untuk mempertahankan para pegawai. Termasuk meminta asesor menjelaskan alasan mereka semua gagal dalam TWK.

Namun, sikap pimpinan yang mempertahankan itu tidak bisa dilakukan terus menerus. Pasalnya, pengangkatan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukanlah kewenangan KPK.

"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain karena ini murni bukan semata-mata putusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk memberhentikan 57 pegawai," ungkapnya.

Tidak lepas tangan

Terkait dengan nasib Novel Cs setelah dipecat dari KPK, dia menegaskan, pihaknya mengklaim telah membantu pegawai yang di dalamnya termasuk Novel Baswedan untuk mencarikan pekerjaan lain.

"KPK sebetulnya sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga, kami tidak kemudian membuang diri, kami tetap memperhatikan," tambahnya.

Dia mengatakan, pencarian pekerjaan itu cuma dilakukan jika diminta pegawai tersebut. Lembaga Antikorupsi tidak mau memaksa pegawai jika menilai bantuan pencarian pekerjaan tidak sesuai dengan pemikiran mereka.

"Tentu, itu semua didasarkan atas permohonan dari pegawai. Kami akan memberikan atau memfasilitasi," kata Alex.

""Kalau mereka nanti 57 pegawai itu bisa berkarya di tempat lain, nilai-nilai KPK ikut mereka bawa di tempat kerja yang baru, membawa perubahan, itu tentu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya