Pakai Baju Satpam, Pria Ini Ditangkap saat Bawa 8 Kg Sisik Trenggiling

Pria ini ditangkap kedapatan bawa kulit trenggiling.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

VIVA – Ada-ada saja modus dua pria di Jambi, demi menghilangkan jejak saat bawa 8 kilogram sisik satwa trenggiling. Pelaku membuat peket kardus yang bertuliskan Udang Kerupuk. 

Terpopuler: Pertalite Berubah di Papan Harga SPBU, Bocah Tabrakkan Mobil Jualan Sales

Dua pelaku itu berinisial RA (21), warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan WA (21) warga Kelurahan Cahaya Mulya Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Barang bukti kardus yang disita langsung dari tim gabungan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polda dan BKSDA Jambi tepat di SPBU, Jalan Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. 

Pakar Sebut Fakta Mengejutkan soal BBM Pertalite

Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri, saat dikonfirmasi membenarkan ada dua orang pria ditangkap di SPBU Jambi luar Kota, yang saat itu membawa kardus isinya sisik satwa trenggiling.

"Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengetahui adanya informasi dua pria membawa sisik satwa trenggiling langsung berkordinasi pihak Ditkrimsus Polda Jambi dan BKSDA dan setelah ditangkap langsung dibawa ke kantor Gakkum setelah itu dibawa ke Polda Jambi,"ujarnya.

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU

Beth menceritakan, ditangkapnya pelaku tepat rabu 29 september 2021, sekitar pukul 14.40 WIB. Namun saat sebelum ditangkap, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap dua pelaku membawa kardus dan saat ada dua pria dicurigai, tim gabungan langsung mendekati seraya mengambil kardus dari tangan pelaku dan saat diperiksa ternyata sisik satwa trenggiling.

Baca juga: Lokasi Balapan Formula E Jakarta Jadi Misteri, Ini Kata Wagub Ariza

"Modunya paket kardus bertuliskan ‘kerupuk udang’ dan sebelum dibuka kita terlibih dahulu dilihat oleh saksi mata dan dua pelaku. Saat dibuka isinya 8,2 kilogram sisik satwa trenggiling yang dilindungi," jelasnya, dikutip Jumat, 1 Oktober 2021.

Beth mengatakan, selain sisik trenggiling diamankan, tim gabungan juga mengamankan handpone dan 1 motor sebagai alat kendaraan membawa paket kardus itu. Atas kelakuan dua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

"Saat ini dua pelaku yang membawa sisik satwa trenggiling terus diperiksa intensif di Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Jambi untuk mencari tahu dari mana dapat sisik trenggiling,"terangnya.

Sementara itu, terkait dua pria ditangkap membawa sisik satwa trenggiling dilindungi, diketahui bahwa satu pelaku merupakan petugas satpam yang bertugas di salah satu instansi kantor Jambi. Namun, hal itu belum dikonfirmasi secara detail oleh polisi

"Saya sudah kirim rilisnya dan saya juga masih menunggu perintah untuk eksposnya lagi," imbuhnya.

Terpisah, Warga Sekitar SPBU Rengas Bandung saat dikonfirmasi membenarkan ada pihak aparat gabungan menangkap pria berpakaian lengkap security di SPBU karena membawa kardus isinya sisik trenggiling dan setelah itu langsung dibawa. 

"Ya kamis siang kemarin ada pria berpakaian security lengkap ditangkap oleh aparat karena membawa kardus yang isinya sisik trenggiling,"katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya