MK Putuskan Koruptor Dapat Remisi, KPK: Syaratnya Kooperatif

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa semua terpidana termasuk kasus korupsi berhak mendapatkan remisi.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Merespons itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi pemberian remisi untuk terpidana kasus rasuah cuma bisa diberikan dengan syarat justice collaborator (JC).

"Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada, Jumat, 1 Oktober 2021.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Alexander mengatakan instansinya dapat bisa merekomendasikan JC. Itu pun, tekan Alex, baru bisa diberikan jika sikap orang yang berperkara selama masa penyidikan dan persidangan kooperatif.

Lembaga Antikorupsi berjanji bakal adil dengan seluruh orang yang berperkara dalam pemberian JC. KPK bakal menjelaskan ke Kemenkum HAM jika ada terpidana kasus korupsi yang dapat JC dan bisa memperoleh keringanan hukuman.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

"Saat mereka meminta rekomendasi (JC) ke KPK kami akan sampaikan apa adanya. Apakah bersangkutan itu statusnya JC, apakah yang bersangkutan misalnya denda ataupun uang pengganti kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya atau belum. Nah hal seperti itu yang mudah kami sampaikan kepada kepala Lapas tersebut," kata Alex.

Urusan pemberian remisi sendiri diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Dalam hal ini, Lembaga Antikorupsi cuma bisa memberi rekomendasi.

"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkum HAM dan Ditjen Pemasyarakatan," imbuhnya.

Baca juga: Alexander Marwata: Novel Baswedan Cs Sudah Jadi Orang Bebas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya