- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan dipecat pada Kamis, 30 September 2021. Namun Lembaga Antikorupsi mengklaim pemecatan tersebut legal dilakukan.
"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 57 pegawai itu akhirnya kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.
Alex menjelaskan, pemecatan itu sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemecatan juga tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses ini sudah lama dan sudah melalui berbagai pengujian, terakhir melalui MK dan MA," kata Alex.
Dia juga menegaskan pemecatan pegawai bukan kemauan KPK. Aturan alih status ASN memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu yang punya kunci pintu untuk membuka ybs boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," kata Alex.
KPK juga tidak bisa banyak membantu pegawai yang gagal dalam TWK untuk tetap bekerja di Lembaga Antikorupsi. Pasalnya, KPK cuma bisa melakukan pelantikan. Sedangkan proses penerimaan ada di instansi lain.