Proyek Ibu Kota Baru Lanjut, Jubir Fadjroel: Langkah Konkret Presiden

Gambar rencana pembangunan ibukota baru yang direncanakan di Kalimantan Timur.
Sumber :
  • Kementerian PUPR

VIVA – Surat Presiden (Surpres) terkait pembangunan Ibu Kota Negara Baru disebut makin kuat terealisasikan atau setidaknya bakal dimulai dalam waktu dekat. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan simbol memulai rencana pemindahan Ibu Kota itu ditandai dengan dikirimkannya Surpres ke parlemen, baru- baru ini.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

"Langkah konkret Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesiasentris dan Indonesia Maju adalah dengan merealisasikan pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur di Pulau Kalimantan," kata Fadjroel, Jumat 1 Oktober 2021.

Kata Fadjroel, Ibu Kota Negara yang baru berada di tengah wilayah geografis Nusantara dan merupakan simbol transformasi progresif menuju Indonesia Maju. Ini juga merupakan tindakan nyata yakni terjadinya pemerataan pembangunan. Jokowi, kata Fadjroel, dinilai keberpihakannya untuk mengkonsolidasikan tatanan demokrasi serta pemerataan kesejahteraan.

3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

Baca juga: Kangen Liburan? Yuk Cuci Mata dengan Panorama Indah di Jalan Tol Ini

Kualitas baru tata kelola pemerintahan, transformasi progresif yang menyentuh kehidupan sosial, ekonomi dan budaya akan tercipta lewat pembangunan Ibu Kota baru.

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

"Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur ini akan menjadi lokomotif bangsa indonesia mewujudkan Indonesia sentris dan Indonesia Maju. Kita yakin Indonesia Maju!," tutur Fadjroel.

Sebelumnya diketahui, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani telah menerima Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada Rabu, kemarin.

RUU IKN ini terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal. Diantaranya berisi tentang Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengelolaan, tahap-tahap pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya