MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI dkk

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Fron Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan di Petamburan saat situasi pandemi COVID-19 di Petamburan. Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.  

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Kelima terdakwa kasus tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Haris Ubaidillah yang saat itu betindak sebagai Ketua Panitia pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, kemudian sebagai sekretaris panitia yakni Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas. 

Selain itu, Idrus alias Idrus Al-Habsyi selaku kepala seksi acara dan eks laskar Panglima FPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

“Tolak Kasasi," demikian dikutip dari laman MA, pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Putusan Kasasi ini ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggotanya hakim Soesilo dan Desnayeti. Sementara, duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI pada awal Agustus 2021 menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga telah menjalani vonis 8 bulan penjara. 

Dalam kasus ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dan Shabri Lubis dkk bersalah saat kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat. Saat itu, Habib Rizieq yang baru kembali dari Mekah, Arab Saudi, menggelar pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Acara yang digelar 14 November 2020 itu memantik kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya