KY Prihatin Marak Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Tindakan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, masih marak terjadi saat ini. Contohnya, penembakan dengan menggunakan senjata angin laras panjang oleh pelaku dalam perkara pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama Sragen, perusakan sarana pengadilan di Pengadilan Negeri Muara Mulian, dan berbagai bentuk ancaman keamanan terhadap hakim lainnya.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi, menyebut bahwa tindakan itu adalah bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat di Jawa Tengah, untuk bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim tersebut.

Kadafi menjelaskan, salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Atau yang sering dikenal dengan istilah advokasi hakim.

"Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin. Namun, seimbang dengan independensi itu, harus pula dijamin berbagai  prinsip lain, seperti transparansi, judicial control, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu, dalam menjalankan advokasi hakim, yang dilindungi bukanlah hal yang sifatnya fisik, seperti gedung pengadilan, tetapi keadilan (justice)," kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Oktober 2021.

Lebih lanjut Kadafi menjelaskan, sepanjang periode 2019 hingga April 2021, KY telah menangani 19 laporan atau informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

Upaya KY itu, lanjut Kadafi, melalui koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menciptakan rasa aman di persidangan.

"Seluruh aparat penegak hukum dan peradilan, mulai dari advokat, jaksa, kepolisian, hakim dan lembaga pengadilan memiliki peran penting. Bahkan, advokat dapat memberikan edukasi kepada kliennya untuk menempuh upaya hukum ketimbang bertindak anarkis yang semakin merugikan dirinya," kata Kadafi.

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY ini mengimbau hakim agar menjalankan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hakim Arief Tegur Keras Caleg yang Ikut Sidang via Daring di Dalam Mobil

"Dengan menjalankan hukum acara dan KEPPH dengan baik dan tepat, maka hakim dapat menghasilkan putusan yang baik sehingga menciptakan situasi kondusif, dalam arti menyelesaikan konflik di tengah masyarakat," kata Kadafi.

Kadafi menuturkan bagaimana kondisi hakim di Amerika dan Australia saat membuat putusan. Bahwa, untuk mencegah kekecewaan dari pihak berperkara yang kalah, maka hakim harus membuat putusan yang jelas berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang tepat.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

"Tantangannya adalah bagaimana melalui suatu putusan, hakim dapat berkomunikasi dengan pihak yang “kalah” sehingga mereka merasa bahwa putusan hakim tersebut memang mencerminkan keadilan sehingga tidak memunculkan kekecewaan," jelasnya. 

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, SYL, mengaku dirinya sudah siap menanggung segala macam hukuman, dalam kasus korupsi yang menyeret namanya, di Kementan RI.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024