Polri Godok Posisi Untuk 57 Eks Pegawai KPK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggodok posisi untuk 57 orang mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan yang ditawarkan menjadi ASN oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka adalah mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tertanggal 30 September kemarin, resmi tidak menjadi bagian dari KPK lagi.

Polri menggodok posisi untuk mereka, lantaran 57 orang tersebut tidak semuanya penyidik. Sehingga perlu untuk digodok penempatan yang tepat.

“Sekarang tim sedang kerja, bagaimana mekanisme rekrutmen daripada 57 eks pegawai KPK dan posisi mana saja untuk ke 57 mantan pegawai ini. Karena kita ketahui, 57 itu tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK, tapi ada juga kerja administrasi, perencanaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Oleh karena itu, kata Rusdi, Polri perlu koordinasi antar instansi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa merekrut mereka dan juga posisi-posisi mana yang ada di Polri untuk bisa mereka isi.

“Proses masih berjalan, nanti rekrutmen apabila selesai nanti tentu akan disampaikan rekrutmen hasil koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait,” ujarnya.

Tentunya, Rusdi mengatakan perlu dipahami ada itikad baik dari Polri melalui Jenderal Sigit untuk merekrut kembali 57 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara. Bahkan, itikad baik ini disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan beberapa petunjuk koordinasi.

“Bapak Kapolri perintahkan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait,” jelas dia.

Anjing Pelacak Juga Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Pilpres di MK, Polri Ungkap Alasannya
Kepala BKPSDM, Hendar Herawan

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024