BPN Minta Sentul City Hentikan Somasi ke Rocky Gerung dan Warga

Sepyo Achanto, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR

VIVA – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, meminta PT Sentul City menghentikan somasi dan pembongkaran terhadap lokasi lahan yang dipersoalkan warga. 

Di Depan Para Pemimpin Global, Menko Airlangga Beberkan Upaya Keberhasilan Perekonomian Indonesia

“Yang pertama saya setuju sekali dengan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang mana sudah jelas surat yang (dikirimkan Pemkab Bogor kepada PT Sentul City) tersebut intinya agar menjaga kondusifitas daerah,” kata Sepyo diwawancarai VIVA dikutip Jumat 1 Oktober 2021.

Selain itu, Kantor ATR BPN dan Pemkab Bogor akan memediasi sengketa lahan antara PT Sentul City dan Rocky Gerung. Mediasi itu untuk menyelesaikan sengketa lahan dari dua belah pihak. 

Siap-siap! Pemerintah Segera Sahkan RPP Rokok, Apa Saja Isinya?

“Dalam upaya penyelesaiannya untuk mengutamakan musyawarah mufakat dan dicarikan solusinya. Sesegera mungkin nanti secepatnya,” jelasnya.

Namun untuk menjaga kondusifitas, BPN meminta agar PT Sentul City menghentikan somasi dan pembongkaran. “Salah satu pihak dari PT Sentul untuk menghentikan somasi dan pembongkaran,” katanya. 

Cak Imin: Negara Perlu Mengeluarkan Anggaran untuk PTN Berkualitas tapi Murah

Sepyo mengatakan, saat ini BPN dan Pemkab Bogor telah menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, untuk membahas persoalan tanah secara umum yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. 

“Yang kebetulan salah satu subjeknya adalah Pak Rocky Gerung. Kita sudah rapat bahkan hasil keputusan rapat juga sudah dilaksanakan, jadi pemerintah kabupaten sudah menyurati PT Sentul City,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya