Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Barat Daya Pingsan usai Dicambuk

Seorang terpidana kasus pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, Jumat, 1 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Suprian

VIVA – Wanita terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya, berinisial ZV, pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas II B Blangpidie.

Jaga Mulut! Ini Alasan Mengapa Dosa Ghibah Lebih Besar Dibandingkan Zina

Kepala Seksi PIdana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan, di Blangpidie, Jumat, 1 Oktober 2021, mengatakan terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berusia 19, warga Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.

“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," katanya.

MUI: Salat Id yang Dilakukan Jemaah Aolia Tak Sesuai Syariat Islam

ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18 tahun), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya.

Pasangan nonmuhrim itu masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

Tisya Erni dan Aden Wong Kompak Mangkir Panggilan Polisi Tanpa Alasan Jelas

"Pasangan nonmuhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya pula.

Dalam kegiatan itu, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk masing-masing NB (37 tahun) warga Kecamatan Susoh, ER (37 tahun) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36 tahun) warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi.

Ia mengatakan semua terpidana baik kasus zina maupun Higss Domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk termasuk terpidana kasus zina. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya