Novel Baswedan Cs Berencana Gugat SK Pemecatan ke PTUN

Penyidik KPK Novel Baswedan pamit dari KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait surat keputusan (SK) pemberhentian dari KPK.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Diketahui mereka, yang di antaranya yakni Novel Baswedan, telah diberhentikan dengan hormat dari KPK sejak Kamis, 30 September 2021.

"Gugatan ke TUN hanya satu opsi yang mungkin kami ambil, tentu di samping opsi-opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan, Sabtu, 2 Oktober 2021.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Hotman lebih jauh menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Hotman menilai, pemecatan terhadap 57 mantan pegawai KPK berpotensi melanggar hukum.

Karena pemecatan tersebut didasarkan pada hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal, Ombudsman RI dan Komnas HAM menyebut terbukti maladministrasi dan melanggar HAM.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," kata Hotman.

Kendati demikian, kata Hotman, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif tersebut. Dia belum bisa memastikan kapan akan menggugat SK pemecatan 57 pegawai KPK ke PTUN.

"Ini butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya