Munarman Eks FPI Segera Disidang

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra.

VIVA – Tim Densus 88 Antiteror Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kini, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Berdasarkan dokumen yang dihimpun VIVA, berkas perkara Munarman hasil penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 20 September 2021. Tentu, berkas tersebut sudah diteliti oleh Kejaksaan setelah menerima berkas pada 7 Juni 2021.

Dengan begitu, Densus 88 Antiteror diminta untuk segera menyerahkan barang bukti serta tersangka Munarman kepada Kejaksaan agar bisa diproses ke persidangan atau pelimpahan tahap 2. Sementara, surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindka Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung, selaku penuntut umum.

Ini Sosok Artis dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke Pengadilan,” bunyi surat pemberitahuan P21 tersebut dikutip VIVA pada Senin, 4 Oktober 2021.

Sementara, kepolisian maupun kejaksaan belum merespon saat dikonfirmasi terkait berkas perkara Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme dinyatakan lengkap tersebut. 

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Munarman. "Iya (sudah lengkap)," singkat Ramadhan.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.

Kemudian, Densus 88 bersama tim Polda Sulawesi Selatan juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya