Sumber :
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Abdul Latif, mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) hari ini.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 4 Oktober 2021.
Baca Juga :
Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati
Latif diperiksa di kantor KPK. Lembaga Antikorupsi berharap dia hadir sebab keterangannya dibutuhkan untuk mendalami sejumlah temuan penyidik dalam kasus ini.
Sebanyak tiga orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :