Jadi Tersangka Aniaya M Kece, Polisi Belum Bisa Periksa Irjen Napoleon

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

“Iya (akan diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Oktober 2021.

Namun, Andi belum bisa memeriksa Irjen Napoleon bersama empat orang tahanan lainnya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece tersebut. Sebab, kata dia, penyidik belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," ujarnya.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Karutan Bareskrim dan Anak Buah Disidang Disiplin Usai M Kece Dianiaya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya