Laporkan Cuitan Rasis Pigai, Baranusa Diarahkan ke Mabes Polri

Baranusa laporkan Natalius Pigai ke polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon.

VIVA – Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 4 Oktober 2021. Pelapor adalah Barisan Relawan Nusantara (Baranusa). 

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Pigai dilaporkan buntut kicauannya di akun Twitter-nya. Cuitannya tersebut diduga bernada rasial terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kami baru selesai melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM saudara Natalius Pigai, tadi kami sudah ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu)," kata Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin 4 Oktober 2021.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Namun, Baranusa lantas diminta melakukan koordinasi dengan Mabes Polri soal laporan tersebut. Hal itu, kata dia, agar laporan yang mereka buat lebih kuat. 

"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan. Tetapi, meminta agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," lanjut Adi.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Pun, mereka diminta ke Mabes Polri terlebih dulu. Dalam laporannya, mereka juga menyertakan bukti berupa screenshoot cuitan Pigai tersebut.

"Ini yang kami laporkan, soal tweet Natalius Pigai yang mengatakan bahwa jangan percaya orang Jawa tengah, Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua, dan ada bahasa-bahasa Rasis jugalah," katanya.

Sementara, kuasa hukum Baranusa, Muhammad Zainul Arifin mengklaim kalau laporannya tetap akan diproses Polda Metro Jaya. Ia menampik kalau laporannya disebut ditolak. 

Kata dia, laporan diarahkan ke Mabes Polri lantaran cuitan Pigai merupakan isu nasional. Baranusa menjerat Pigai dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Polda tidak menolak, tetapi ini diproses. Tetapi penting menurut kami, ini penting untuk diperkuat di Mabes Polri. Kedua ini ada kaitan dengan PON. Ketiga, ada Jawa Tengah di situ. Kemudian keempat ada Jokowi dan Ganjar," ujar Zainul menambahkan.

Aktivis asal Papua, Natalius Pigai

Photo :
  • Instagram @natalius_Pigai

Sebelumnya, Pigai membantah adanya sisi rasisme dalam cuitannya di Twitter soal ajakan jangan memercayai orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Menurut dia, kalimat Orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar adalah bentuk aksioma atau sebuah pernyataan yang sudah pasti kebenarannya tanpa harus ada pembuktian.

"Kalau dibilang rasis itu engga lah," tulis Pigai dalam akun Twitter @NataliusPigai2 dikutip pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Dia mengatakan, pernyataan itu serupa dengan kalimat Orang Papua Natalius Pigai. Tapi, terkait pernyataan yang berupa Jangan Percaya Orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar memang bisa disebut tuduhan.

"Kalau saya disebut menuduh Jokowi dan Ganjar maka tinggal saya buktikan saja jika Pak Jokowi dan Ganjar laporkan saya," tuturnya.

Pigai mengklaim ia adalah penentang terdepan rasisme. Maka itu, ia memastikan tak ada satupun cuitannya di Twitter yang merupakan bentuk rasisme. "Saya adalah penentang rasisme paling terdepan. Tidak ada twit saya yang isinya rasis," tutur Pigai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya