Polri Segera Serahkan Munarman ke Kejaksaan

Munarman ditangkap Densus 88
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menyatakan berkas perkara tindak pidana terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Untuk itu, Munarman akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka kewajiban penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Karena memang surat tersebut baru kita terima. Dalam waktu sesegera mungkin, penyidik Densus akan menyerahkan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Nah, nanti kita tunggu saja prosesnya bergulir untuk penyerahan tahap dua atau berikutnya,” kata Ramadhan di Bareskrim pada Senin, 4 Oktober 2021.

Meninggalnya Babe Cabita Ternyata Bikin Para Sahabat Iri, Kok Bisa?

Menurut dia, Tim Densus 88 menerima surat dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung pada Senin, 4 Oktober 2021. Memang, surat itu diteken pada 1 Oktober 2021.

“Surat tersebut perihal mengatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M sudah lengkap,” ujarnya.

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.

Kemudian, Densus 88 bersama tim Polda Sulawesi Selatan juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya