Terdakwa Kasus Pembunuhan Laskar FPI Dipindah ke PN Jaksel

Sidang praperadilan di PN Jaksel soal penangkapan laskar FPI. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA - Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) terkait dugaan pembunuhan terhadap empat orang mantan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/ SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

“Maka, Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan memutus perkara Ipda Yusmin dan Briptu Fikri,” kata Leonard pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Baca juga: Dua Polisi Penembak Empat Laskar FPI Siap Diadili

Selanjutnya, kata dia, kedua berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ipda Yusmin dan Briptu Fikri telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” ujarnya.

Adapun, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair? Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya