Polisi Jelaskan Progres Kasus M Kece dan Yahya Waloni

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim masih terus memproses kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Terkait hal itu, tersangkanya adalah Muhamad Kosman alias Muhamad Kece alias M Kece dan Yahya Waloni.

img_title Polisi Ungkap Motif 112 Tersangka Karhutla, Mayoritas Bakar Lahan untuk Hal Ini

“Perkembangan kasus yang mereka lakukan, masih berlangsung penyidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi wartawan pada Selasa, 5 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, kedua tersangka itu masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sampai saat ini. “Kan keduanya masih ditahan di Bareskrim,” ujarnya.

img_title 112 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Kenapa Belum Ada Korporasi yang Dijerat? Ini Jawaban Polri

Diketahui youtuber Muhamad Kosman alias M Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Muhamad Kece menyandang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka M Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

img_title Bentrokan Antarwarga Palu Kembali Pecah, Polisi Tambah Personel dan Dirikan Pos Jaga

Sementara, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

Mobil polisi Italia Lamborghini Temerario

Polisi Punya Lamborghini 907 HP, Bukan Buat Pamer

Lamborghini Temerario 907 hp resmi jadi mobil polisi. Bukan untuk mengejar penjahat dan bukan buat pamer, supercar ini ditugaskan mengangkut organ dalam keadaan darurat.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut