Haji Isam Polisikan Yulmanizar karena Diduga Beri Kesaksian Palsu

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Seorang pengusaha, Haji Samsudin Andi Arsya alias Haji Isam melaporkan Yulmanizar atas kasus dugaan keterangan palsu atau sumpah palsu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok

“Iya betul (melaporkan Yulmanizar),” kata Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Ia menjelaskan Yulmanizar dilaporkan atas keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 Oktober 2021.

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

“Keterangan Yulmanizar adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan, serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu,” jelas Junaidi.

Menurut dia, kliennya Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo (konsultan pajak) dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apalagi, Haji Isam memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.

Keuangan Fredy Pratama Menipis, Istrinya Kena Kasus Pencucian Uang di Thailand

“Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa atas keterangan Yulmanizar, tentu membunuh karakter dan nama baik kliennya yang merupakan pengusaha. Maka dari itu, kata dia, kliennya memberi kuasa hukum untuk memulihkan martabat dan nama baiknya dengan mengajukan laporan ke kepolisian terhadap Yulmanizar.

“Yulmanizar dilaporkan terkait tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, Haji Isam memberikan kuasa kepada Muhtar Yogasara untuk melaporkan Yulmanizar atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu serta tindak pencemaran nama baik.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sementara, laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0606/X/2021/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 6 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya