Bentrokan Berdarah di Kebun Tebu, Polisi Tangkap 7 Tersangka

Ilustrasi lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan sejata tajam di kawasan lahan perkebunan Tebu, HGU PG Rajawali II, Kecamatan Tukdana, Indramayu, Rabu, 6 Oktober 2021.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Dalam kasus tersebut diketahui dua orang tewas secara mengenaskan akibat serangan senjata tajam yang dibawa oleh kedua kelompok atas bentrokan tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarief, merinci tujuh orang tersangka masing-masing atas nama T, 43, warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung yang menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Kemudian tersangka lainnya, E, 53, dan D, 46, warga Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, S, 48, warga Desa Bunder, Kecamatan Widasari dan Swy, 51, warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg. Kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Indramayu.

Lukman mengatakan dua tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Nama keduanya sudah kami kantongi," ujar Lukman.

Lukman menjelaskan dua orang yang dicari tersebut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam proses pemeriksaan saksi saksi, dua orang yang dicari tersebut juga merupakan pelaku pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Informasi sebelumnya, konflik kedua kelompok senjata tajam terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021, sekitar pukul 10.15 WIB di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Akibat kejadian tersebut, dua orang petani meninggal dunia masing-masing Suhenda (40), warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, dan Dede Sutaryan alias Yayan (41), warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh.

Sementara tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap lebih dulu oleh polisi dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya