Penyerahan Munarman Segera, Densus 88 Tinggal Tunggu Kejaksaan

Munarman ditangkap Densus 88
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tim Densus 88 Antiteror Polri tinggal menunggu Kejaksaan Agung untuk pelimpahan tahap II berkas perkara tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman yaitu mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).

Profil Selebgram Chandrika Chika yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Menurut dia, berkas perkara Munarman telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada 1 Oktober 2021.

“Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan saudara M sudah lengkap. Artinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rusdi di Jakarta pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Namun, Rusdi belum mengetahui kapan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Densus 88 Polri. Sebab, Densus 88 tentu menunggu informasi lanjut dari pihak Kejaksaan Agung.

“Masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja. Tapi pemberkasan dinyatakan sudah lengkap, untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan. Tunggu saja,” ujarnya.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Berdasarkan dokumen yang dihimpun VIVA, berkas perkara Munarman hasil penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 20 September 2021. Dengan demikian berkas tersebut sudah diteliti oleh Kejaksaan setelah menerima berkas pada 7 Juni 2021.

Oleh karena itu Densus 88 Antiteror diminta untuk segera menyerahkan barang bukti serta tersangka Munarman kepada Kejaksaan agar bisa diproses ke persidangan atau pelimpahan tahap 2. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindka Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung, selaku penuntut umum.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke Pengadilan,” bunyi surat pemberitahuan P21 tersebut dikutip VIVA pada Senin, 4 Oktober 2021.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

Diduga Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi ada tiga kasusnya. Densus 88 bersama tim Polda Sulawesi Selatan juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya