Polri Sebut Sidang Etik Irjen Napoleon Tunggu Putusan Inkracht

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Divisi Propam masih menunggu upaya hukum yang ditempuh Irjen Napoleon Bonaparte, untuk dilakukan sidang disiplin dan etik. 

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

Menurut dia, Irjen Napoleon saat ini sedang mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjeratnya.

“Kita lihat nanti kasus yang sedang ditangani oleh penyidik masalah hubungan (Irjen Napoleon) dengan Djoko Tjandra. Kasus ini belum inkracht,” kata Rusdi di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.

Halalbihalal Lebaran Bersama Anak Buah, Irjen Sandi Beri Pesan Ini

Ia menjelaskan, Irjen Napoleon telah mengajukan upaya hukum setelah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Napoleon lantas mengajukan banding namun tak berhasil. Lalu, Napoleon mengajukan kasasi ke MA.

“Kita lihat dulu vonis terakhir dari beliau, mendapat vonis berapa tahun. Vonis yang diterima oleh yang bersangkutan nanti ada banding, ada kasasi,” ujarnya.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang

Setelah berkekuatan hukum tetap, Rusdi mengatakan Divisi Propam baru akan mengambil langkah-langkah sidang internal terkait disiplin dan kode etik. “Setelah inkracht, Polri akan melakukan langkah-langkah selanjutnya secara internal. Jadi menunggu dulu proses yang sedang dijalani oleh saudara NB,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.

Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap US$370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice di Imigrasi. 

Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya