3 Tersangka dan 1 Korporasi Kasus Tanah di Munjul Segera Diadili

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Lembaga Antikorupsi juga merampungkan berkas tersangka koorporasi, PT Adonara Propertindo dalam kasus ini.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

"Kelengkapan berkas perkaranya telah di periksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 8 Oktober 2021.

Ali lebih jauh menjelaskan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Mereka semua kini ditahan lagi selama 20 hari.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Terhitung sejak 7 Oktober 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021," kata Ali.

Anja dan Tomy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Rudy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Selanjutnya, jaksa KPK akan menyusun dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan diserahkan ke pengadilan.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Ali.

KPK sebelumnya pada Kamis, 23 September 2021 telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC). KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan tanah, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum. Salah satu rujukannya tak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Pun, tidak dilakukannya kajian appraisal yang mestinya didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.

Proses tahapan pengadaan tanah diduga KPK tidak dilakukan sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Terkait konstruksi perkara, KPK menyampaikan Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan terhadap Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya. Anja bersama Tommy telah menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Pondok Ranggon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya