Program Pangan Bersubsidi, Pemprov DKI Optimalkan Gerai Pasar Jaya

Jakgrosir - Dok. Foto Pemprov DKI.
Sumber :

VIVA – Program subsidi pangan dari Pemprov DKI Jakarta masih berjalan baik sampai dengan saat ini. Pelaksanaan program ini sudah berjalan sejak 1 September 2021 lalu dan akan terus berlangsung sampai November 2021.

img_title Pemprov DKI Targetkan Hujan Turun Sabtu, Modifikasi Cuaca Disiapkan Jelang Dua Acara Besar Minggu

Demi mencegah terjadinya kerumunan, Pemprov DKI pun telah menyiapkan sistem pendaftaran online yang bisa diakses oleh penerima manfaat dari program subsidi pangan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penerima manfaat dari program ini bisa mendaftar secara online melalui situs https://antriankjp.pasarjaya.co.id, nantinya penerima manfaat dapat memilih hari, tanggal, jam, dan lokasi yang dipilih untuk pembelian pangan bersubsidi.

img_title Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Selain itu pada masing-masing lokasi distribusi diberlakukan kuota maksimal (150-2000 orang per hari) disesuaikan dengan sarana dan prasarana lokasi distribusi.

Adapun sasaran penyediaan dan pendistribusian pangan murah yaitu masyarakat tertentu yang terdiri atas:

img_title Pemprov Bocorkan Sejumlah Faktor Turunnya Angka Kemiskinan di DKI: Jakarta Berada di Bawah 4 Persen

a. Penerima KJP Plus yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI

b. Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI

c. Penghuni yang tinggal di Rumah Susun yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI

d. Penyandang Disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI

e. Masyarakat Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI

f. Pekerja/Buruh yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Daerah dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI

g. Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

h. Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI.

Sedangkan untuk komoditas yang dijual pada program pangan bersubsidi yaitu berupa beras premium 5 kilogram (kg) seharga Rp30.000, daging sapi 1kg seharga Rp35.000), daging ayam 1 ekor seharga (Rp8.000), ikan kembung 1kg seharga Rp13.000, susu UHT 1 karton seharga Rp30.000 serta telur ayam 1 tray/15 butir seharga Rp10.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut